Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Sujud Irfan Widyanto di Kaki Ibu Usai Divonis 10 Bulan Penjara

Jumat, 24 Februari 2023 - 16:49:00 WIB
Sujud Irfan Widyanto di Kaki Ibu Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Irfan Widyanto sujud kepada ibunya usai divonis 10 bulan penjara (foto: Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara tewasnya pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara. Keluarga pun tak kuasa menahan haru setelah mendengar vonis tersebut.

Ibunda Irfan, Wida Riasih yang duduk di bangku pengunjung langsung menangis saat mendengarkan vonis Majelis Hakim. Bahkan, badannya langsung tersungkur lemas.

Badan sang ibu langsung dibantu oleh sang suami, Suryanto. Bahkan, sang ibu harus diolesi dengan minyak angin.

Irfan pun yang duduk di kursi terdakwa langsung menyalami para JPU dan tim penasihat hukumnya. Satu persatu, Irfan memeluk tim penasihat hukumnya.

Setelah itu, Irfan langsung menghampiri keluarga yang duduk di bangku pengunjung. Selepas melihat ibunya, Irfan langsung mencium tangan dan sujud di kaki ibunya.

Keluarga yang hadir pun tak kuasa menahan air matanya. Keluarga yang datang seperti istri dan ayahnya juga turut menitikkan air mata. 

Setelah itu, Irfan langsung bangun dan menyalami pihak keluarga lainnya seperti ayah, hingga istrinya.

Seperti diketahui, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara. AKP Irfan Widyanto merupakan lulusan Akpol 2010 dan peraih Adhi Makayasa yang berasal dari Depok, Jawa Barat.

AKP Irfan diketahui berasal dari angkatan 42 atau Dharma Ksatria. Ia pernah ditugasi di Polda Jawa Barat, Sulawesi Barat, dan berlanjut hingga Dittipidum Bareskrim Polri sebagai Kasubdit I Subdit III.

Kendati begitu, ia terseret ke dalam pusaran kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo

Alhasil, Irfan dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara itu, Irfan disebut JPU mempunyai peran untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Alhasil Irfan diyakini melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut