Summarecon Buka Suara terkait Presdir Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap HGB
JAKARTA, iNews.id - PT Summarecon Agung Tbk buka suara terkait Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adrianto menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/9/2026).
Corporate Communications Summarecon Agung Rulli Lazuardi menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.
Selain itu, Summarecon siap bekerja sama termasuk dengan penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut.
"Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," kata Rulli dalam keterangan kepada media, Rabu (16/9/2026).
Sebelumnya, KPK membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut perkara yang melibatkan Summarecon bukan kali pertama ditangani lembaga antirasuah.
"Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah, nah apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik, Selasa (15/9/2026).
Taufik menjelaskan, fakta yang ditemukan penyidik masih sebatas individu yang mengurus kepentingan atas nama Summarecon. Namun, dalam proses penyidikan, KPK akan mendalami aliran uang, termasuk kemungkinan adanya aliran dana dari korporasi.
Sebagai informasi, KPK mengungkap dugaan penyerahan uang dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, sebesar Rp1,5 miliar.
Uang tersebut diduga sebagai pelicin untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Editor: Reza Fajri