Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

Sumpah Advokat Razman Nasution Dibekukan Imbas Gaduh di Pengadilan

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:53:00 WIB
Sumpah Advokat Razman Nasution Dibekukan Imbas Gaduh di Pengadilan
advokat Razman Nasution. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan Banten. MA menegaskan keputusan itu diambil untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.

“Jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan muruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Yanto menyebutkan, Razman dan Firdaus tidak lagi bisa menjalani praktik di pengadilan yang ada di bawah wewenang MA.

"Selanjutnya penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh pengadilan di tempat peradilan di bawah Mahkamah Agung," ujar dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Pencabutan berita acara sumpah advokat ini membuat Razman tak bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan beracara di pengadilan.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru  pada Selasa (11/2/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut