Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Susul Rafael Alun, Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Dipanggil KPK Selasa Pekan Depan

Jumat, 03 Maret 2023 - 15:52:00 WIB
Susul Rafael Alun, Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Dipanggil KPK Selasa Pekan Depan
Tim Kedeputian Pencegahan KPK bakal mengklarifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terkait hartanya pada Selasa (7/3/2023) pekan depan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Kedeputian Pencegahan KPK bakal mengklarifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terkait hartanya pada Selasa (7/3/2023) pekan depan. Eko viral karena gaya hidupnya memamerkan kekayaan. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut Eko akan diklarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Jadwal klarifkasi itu mundur satu hari dari jadwal sebelumnya.

"Selasa, 7 Maret 2023 di KPK. Undangan sudah dikirim. Yang bersangkutan sudah oke untuk hadir," kata Pahala Nainggolan, Jumat (3/3/2023).

Awalnya, tim Kedeputian Pencegahan KPK akan ke Yogyakarta untuk mengklarifikasi Eko Darmanto sekaligus menelusuri harta kekayaan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Tetapi, rencana tersebut batal. Jadinya, tim ke Yogyakarta hanya menelusuri harta Rafael Alun.

"Iya (batal), diganti Selasa di KPK. Yang ke Jogja pendalaman asset RAT saja," tuturnya.

Diketahui, Kedeputian Pencegahan KPK sedang menelisik ketidakwajaran harta kekayaan para pejabat Kemenkeu. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu mengklarifikasi mantan Pejabat Ditjen Imigrasi Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo terkait ketidakwajaran harta kekayaannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut