Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Susunan Upacara Hari Pramuka 2025: Tata Cara, Teks Dasa Darma dan Hymne Pramuka
Advertisement . Scroll to see content

Susunan Upacara Hari Pahlawan 2024: Tema dan Makna di Balik Peringatan

Sabtu, 09 November 2024 - 15:43:00 WIB
Susunan Upacara Hari Pahlawan 2024: Tema dan Makna di Balik Peringatan
Susunan upacara Hari Pahlawan 2024 (foto: IST)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Susunan upacara Hari Pahlawan 2024 telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Sosial melalui Surat Edaran (SE) Nomor S.2144/MS/PB.06.00/10/2024 pada 31 Oktober 2024.

Surat tersebut menjelaskan bahwa upacara ini merupakan bagian utama dari rangkaian acara untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang berjuang demi kemerdekaan. 

Tujuan dari upacara ini adalah untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menerapkan semangat dan nilai-nilai pahlawan dalam kehidupan sehari-hari, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tema Hari Pahlawan 2024 adalah “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu”, yang juga tercermin dalam logo peringatan yang menggambarkan semangat meneladani perjuangan pahlawan dalam keberanian, pengorbanan, dan semangat juang.

Susunan upacara Hari Pahlawan 2024


Upacara akan dilaksanakan pada Minggu, 10 November 2024, pukul 08.00 WIB di lokasi yang sesuai, dengan suasana yang khidmat dan sederhana.


Berikut adalah urutan acaranya:

  1. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara oleh Komandan Upacara.
  2. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
  3. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu "Indonesia Raya" oleh seluruh peserta.
  4. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara.
  5. Pembacaan Pancasila.
  6. Pembacaan Pembukaan UUD 1945.
  7. Pembacaan pesan-pesan dari para pahlawan (ditentukan oleh panitia).
  8. Amanat Pembina Upacara.
  9. Pembacaan doa.
  10. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
  11. Penghormatan kepada Pembina Upacara oleh Komandan Upacara.
  12. Penutupan upacara.


Catatan: Jika upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, pengibaran bendera akan diganti dengan bendera yang sudah terpasang di tiang, tetapi acara lainnya tetap dilaksanakan dengan penyesuaian yang diperlukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut