Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Sudah Sangat Memenuhi Syarat
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Baru Penerbitan SIM: Pemohon Wajib Ikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional 

Rabu, 21 Juni 2023 - 13:18:00 WIB
Syarat Baru Penerbitan SIM: Pemohon Wajib Ikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional 
Ujian tes pembuatan surat izin mengemudi atau SIM. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri mengatur syarat terbaru terkait dengan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat. Pemohon wajib mengikuti atau terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Nantinya, pemohon yang tidak melampirkan tanda bukti syarat tersebut, maka SIM tak bisa diberikan kepada pemohon.

Sementara, syarat pemohon SIM harus lampirkan bukti mengikuti program JKN itu diatur dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Berikut isi Pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut