Syarat Jadi ASN, 18 Pegawai KPK Bersedia Ikut Diklat Bela Negara Wawasan Kebangsaan
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan. Pegawai ini sebelumnya tidak dinyatakan lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebanyak 24 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN. Terhadap 24 pegawai tersebut, KPK mempersilakan menggunakan haknya atau tidak untuk mengikuti diklat sebagai syarat diangkat sebagai ASN.
"Iya sampai saat ini sudah 18 orang yang telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti diklat bela negara," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (20/7/2021).
Dia menuturkan, KPK telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyelenggarakan diklat tersebut.
"Kami mempersilakan kepada pegawai untuk menggunakan haknya atau tidak karena 24 pegawai yang masih diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara adalah hasil perjuangan KPK agar pegawai KPK masih diberi kesempatan untuk menjadi pegawai KPK," tuturnya.