Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Bangsa untuk Sumatra, Habib Jindan: Musibah adalah Ujian Cinta dari Allah SWT
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Masuk Akpol 2023 Lengkap dengan Cara Daftar Online di Laman Polri

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:21:00 WIB
Syarat Masuk Akpol 2023 Lengkap dengan Cara Daftar Online di Laman Polri
Syarat masuk Akademi Kepolisian (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apa saja syarat masuk Akpol? Pertanyaan itu pasti akan muncul dibenak banyak orang khususnya yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai Taruna Akademi Polisi (Akpol).

Pendaftaran Akpol periode 2023-2024 secara resmi belum dibuka oleh pihak Mabes Polri. Namun, pendaftaran untuk menjadi calon taruna dan taruni Akademi Kepolisian dibuka setiap tahunnya.

Melihat tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran gelombang pertama biasanya dibuka mulai bulan April hingga Mei. Registrasi dapat dilakukan secara online di laman resmi Polri.

Sebelum mengetahui cara daftar Akpol, perlu diketahui dulu syarat-syaratnya. Secara garis besar, ada dua persyaratan yakni syarat umum dan syarat khusus. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi.

A. Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
6. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
9. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.

B. Persyaratan Khusus:

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C).
3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm
5. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
6. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
7. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
8. Mantan siswa/siswi yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
9. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
10. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
11. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud;
12. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
13. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
14. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
15. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
15. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
16. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
17. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
18. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/Taruni Akpol

Dilansir iNews.id pada Selasa (3/1/2022), berikut ini syarat dan cara daftar Taruna Akpol dalam seleksi penerimaan Polri 2022: 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut