Syarat Mudik Lebaran, Anak 6-18 Tahun Sudah Vaksin Kedua Bebas Tes Antigen dan PCR
JAKARTA, iNews.id - Syarat perjalanan Mudik Lebaran 2022 bagi anak usia 6-18 tahun yang sudah vaksin kedua bebas tes antigen dan PCR. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurutnya, anak berusia di bawah 18 tahun yang sudah melakukan vaksinasi hingga dosis kedua dibebaskan untuk tidak melakukan kembali tes pemeriksaan Covid-19 dengan metode PCR atau antigen test.
"Jadi sudah bisa langsung. Alhamdulillah dengan situasi ini kita diizinkan juga untuk sholat tarawih maupun sholat Idul Fitri," ujarnya saat menghadiri acara peringatan Nuzulul Qur'an sekaligus buka puasa bersama yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Airlangga menyampaikan anak berusia di bawah 18 tahun tak perlu melakukan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan Mudik Lebaran 2022. Hal itu juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan untuk anak-anak di bawah 18 tahun, karena itu belum ada rekomendasi untuk booster," kata Airlangga.
Airlangga yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan, Ramadan menjadi bulan yang paling ditunggu umat Muslim. Tahun ini, masyarakat sudah diizinkan untuk mudik dan berpesan agar tetap menjaga protokol kesehatan untuk melindungi diri dan seluruh anggota keluarga di kampung halaman.
Editor: Donald Karouw