Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Baju Kuning Tasya Farasya Hari Ini Sindir Momen Pernikahan 2018?
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Nikah di KUA, Calon Mempelai Wajib Siapkan Dokumen Ini!

Kamis, 20 Juli 2023 - 10:15:00 WIB
Syarat Nikah di KUA, Calon Mempelai Wajib Siapkan Dokumen Ini!
Syarat nikah di KUA (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut adalah alur pendaftaran nikah di KUA:

1.Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
2.Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA.
3.Jika pernikahan akan dilakukan dalam waktu kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus meminta keterangan dispensasi dari kecamatan.
4.Jika pernikahan akan dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.
5.Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja KUA.
6.Melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
7.Melaksanakan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
8.Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit, seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus, serta pernyataan kesehatan lain yang dibutuhkan.

Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar, calon mempelai dapat melangsungkan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itulah penjelasan tentang syarat nikah di KUA. Semoga keinginan Anda membina rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah dipermudah  oleh Allah Azza wa Jalla.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut