Syarat Nyaleg Minimal Usia 21 Tahun dan Pendidikan SMA, Waketum Perindo: Harus Dipatuhi
JAKARTA, iNews.id - Persyaratan mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 240 disebutkan, syarat untuk jadi calon anggota legislatif/DPR minimal berusia 21 tahun dan minimal pendidikan SMA/sederajat.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), DR Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan ini adalah syarat yang wajib dipenuhi.
"Tentu itu syarat yang harus dipatuhi karena tertuang dalam UU," kata Ferry, Kamis (25/8/2022).
Ferry menyebut, dengan adanya ketentuan tersebut maka partai politik mempunyai tanggung jawab untuk menyeleksi bacaleg yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas untuk didaftarkan. Menurutnya harus ada pelatihan serta bimbingan yang diberikan kepada semua kader dan pendaftar.
"Adanya screening apakah calon/kader yang mendaftar sebagai anggota legislatif mempunyai rekam jejak atau track record baik," ujarnya.
"Proses ini menjadi bagian dari kewajiban partai politik apakah kemudian di usia 21 tahun atau minimal pendidikan SMA/sederajat ini layak atau tidak didaftarkan sebagai calon anggota legislatif atau DPR," sambungnya.
Dia mengungkapkan terdapat peningkatan anggota legislatif di Senayan maupun DPRD Tingkat I dan II yang berasal dari kalangan muda. Hal itu berdasarkan dua Pemilu terakhir yakni 2014 dan 2019.
"Ini jadi evaluasi bagi partai-partai politik dalam mendorong anak-anak muda duduk di kursi legislatif," ucapnya.
Editor: Reza Fajri