Syarat Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan: Nomor 3 Bikin Banyak Orang Gagal Cairin!
JAKARTA, iNews.id - Syarat pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan menjadi informasi penting yang harus diketahui oleh setiap pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan ini untuk menjaga daya beli pekerja, khususnya yang berpenghasilan rendah, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat, proses, dan cara cek pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
BSU adalah bantuan berupa subsidi upah yang diberikan pemerintah kepada pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2025, bantuan ini diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, sehingga total pencairan adalah Rp 600.000 yang diberikan sekaligus.
Agar bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa syarat yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. Berikut syarat utama yang harus dipenuhi:
Pekerja dapat memeriksa apakah NIK mereka terdaftar sebagai penerima BSU melalui beberapa cara berikut:
Pencairan BSU 2025 dilakukan mulai bulan Juni 2025, dengan penyaluran sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli) sebesar Rp 600.000. Pemerintah menargetkan pencairan selesai sebelum pekan kedua Juni 2025, sehingga pekerja disarankan untuk rutin memantau status pencairan di rekening bank yang terdaftar.
Dana BSU akan disalurkan melalui bank Himbara dan BSI, sehingga penting bagi penerima untuk memastikan rekening bank aktif dan sudah terdaftar dengan benar di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa penyebab pekerja gagal menerima BSU antara lain:
Syarat pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk dipenuhi agar bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan bisa diterima. Pastikan Anda adalah WNI dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, berpenghasilan maksimal Rp 3.500.000, bukan ASN/TNI/Polri, dan belum menerima PKH. Jangan lupa untuk mendaftarkan rekening bank Himbara atau BSI agar pencairan dapat berjalan lancar. Cek status penerima secara rutin melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO mulai Juni 2025.
Editor: Komaruddin Bagja