Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek BSU Kemnaker: Panduan Lengkap, Cara, Syarat dan Informasi Terbaru Bantuan Subsidi Upah
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Tahapan dan Syaratnya

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:35:00 WIB
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Tahapan dan Syaratnya
Cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat harus mengetahui cara mengecek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari lima insentif ekonomi yang diumumkan beberapa waktu lalu.

Adapun, BSU akan diberikan kepada para pekerja dan guru honorer sebesar Rp300.000. Pencairannya akan dimulai pada bulan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, para penerima merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaksanaan penyaluran bantuan akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Pemberian BSU ini ditujukan kepada sebanyak 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota," ujar Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).

Tak hanya bagi pekerja, pemerintah juga menyasar guru honorer sebagai penerima BSU. Total 565.000 guru honorer akan menerima bantuan serupa, terdiri dari 288.000 guru di bawah Kemendikdasmen dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama.

Pengecekan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Dalam laman tersebut dijelaskan, pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Selain itu, BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. Berikut tahapan lengkap pengecekan BSU:

  • Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
  • Scroll ke bawah laman hingga menemukan form "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?";
  • Isi data diri yang dimulai dari Nomor Induk Kependudukan NIK);
  • Isi nama lengkap sesuai KTP;
  • Isi tanggal lahir;
  • Isi nama ibu kandung dan ketik ulang di kolom berikutnya;
  • Isi nomor handphone terkini dan ketik ulang di kolom berikutnya;
  • Masukkan email terkini dan ketik ulang di kolom berikutnya;
  • Klik 'Lanjutkan';
  • Tunggu verifikasi dan tunggu muncul pemberitahuan "Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut";
  • Isi nomor rekening bank himbara sesuai yang ditentukan;
  • Klik 'Kirim Data'.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut