Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Pencairan JMO: untuk Korban PHK Ini yang Perlu Disiapkan

Rabu, 11 Juni 2025 - 01:17:00 WIB
Syarat Pencairan JMO: untuk Korban PHK Ini yang Perlu Disiapkan
Syarat Pencairan JMO  (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)
Advertisement . Scroll to see content

Tips Agar Proses Pencairan JMO Berjalan Lancar

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda memperlancar proses pencairan JMO:

  • Pastikan Semua Dokumen Lengkap dan Valid: Periksa kembali semua dokumen yang diperlukan dan pastikan semuanya lengkap, asli, dan masih berlaku.
  • Isi Formulir dengan Benar: Isi formulir klaim dengan cermat dan teliti. Hindari kesalahan pengisian yang dapat menyebabkan penundaan.
  • Siapkan Diri untuk Video Call (Jika Online): Jika Anda memilih metode online, pastikan Anda memiliki perangkat yang memadai (smartphone dengan kamera berfungsi baik), koneksi internet yang stabil, dan berada di tempat yang tenang saat melakukan video call.
  • Datang Lebih Awal (Jika Offline): Jika Anda memilih metode offline, datanglah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
  • Pantau Status Pengajuan: Pantau terus status pengajuan Anda melalui aplikasi JMO atau dengan menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.

Memahami syarat pencairan JMO adalah langkah penting bagi setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Anda dapat memastikan proses klaim berjalan lancar dan mendapatkan manfaat JHT yang menjadi hak Anda. Selalu perbarui informasi terbaru mengenai persyaratan dan prosedur klaim melalui situs web resmi atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk menghindari informasi yang tidak akurat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut