Syarat Penggantian Ketua DPR Menurut UU MD3
JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) mengatur tentang penggantian Ketua DPR. Dalam UU tersebut ada tiga syarat seorang Ketua DPR bisa diganti.
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan menerangkan, poin pertama adalah, jika berhalangan tetap dan poin kedua jika dipecat dari partai. Dia menambahkan, poin ketiga adalah jika Ketua DPR itu mengundurkan diri.
"Kalau mengundurkan diri terkait yang bersangkutan langsung. Kalau itu selesai tentunya menjadi hal yang koridor Setya Novanto yang menjawab," ujar Taufik di Gedung DPR, Senin (20/11/2017).
Dia menuturkan, jika Ketua DPR itu dipecat partai, nama penggantinya diserahkan kepada partai masing-masing. Dia menerangkan, maksud dari poin berhalangan tetap adalah Ketua DPR itu meninggal dunia.
Sementara, menyangkut Ketua DPR yang mengundurkan diri, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
Namun dia mengaku terus berkoordinasi dengan unsur pimpinan DPR untuk menggelar rapat pimpinan (rapim). Agenda pembahasannya, kata dia menyangkut Setya Novanto yang terseret persoalan hukum di KPK.
"Kalau ada pertanyataan itu, maka Pak Setya Novanto yang bisa menjawab, saya harus jaga muruah DPR," ucapnya.
Setya Novanto telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Editor: Kurnia Illahi