JAKARTA, iNews.id - Syarat perjalanan libur Natal dan tahun baru 2023 naik pesawat telah dirilis oleh pemerintah. Semua diatur dalam Surat Edaran 82 Tahun 2022.
Seperti diketahui, libur Natal dan tahun baru 2023 tinggal menghitung hari. Adapun, tanggal 25 bertepatan dengan hari Minggu dan tanggal 31 di hari Sabtu.
Baca Juga
Menlu AS Disebut Keceplosan Proposal 28 Poin Perdamaian Ukraina Adalah Pesanan Rusia
Syarat Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru 2023 Naik Pesawat
- -Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- -Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga
- -Pelaku perjalanan berstatus WNA dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- -Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- -Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- -Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan, namun wajib memiliki pendamping yang telah memenuhi vaksinasi Covid-19
- -Pelaku perjalanan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan libur Natal dan tahun baru 2023
- -Pelaku perjalanan dengan penyakit komorbid dan dikecualikan dalam vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter
Nah, jadi sudah jelaskan syarat perjalanan libur Natal dan tahun baru 2023 tidak lagi diperlukan PCR - Antigen? Selamat liburan, tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19 ya!
Baca Juga
Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru 2023
Editor: Puti Aini Yasmin