Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI: Rumah Tidak Layak Huni dan Sembako Bebas dari Pajak Berulang
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Zakat Mal Menjadi Wajib

Senin, 13 Juni 2022 - 17:08:00 WIB
Syarat Zakat Mal Menjadi Wajib
Ilustrasi zakat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Zakat adalah rukun Islam yang keempat. Zakat terbagi ke dalam dua jenis, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Lantas, yang menjadi pertanyaan adalah apakah semua muslim wajib membayar zakat? Apa saja syaratnya?

Kali ini, ACTNews berkesempatan mendapatkan jawabannya dari Dewan Syariah ACT Ustaz Bobby Herwibowo. Ustaz yang akrab disapa Usbob ini pun menjelaskan bahwa zakat menjadi wajib saat seseorang telah memenuhi dua syarat, yaitu nisab dan haul.

Besaran yang harus ditunaikan adalah 2,5 persen dari nilai harta tersebut. Nisab sendiri memiliki arti batas minimal harta yang kena zakat. Sedangkan haul berkaitan dengan waktu kepemilikan harta, yaitu satu tahun.   

Zakat Mal

Ustaz Bobby Herwibowo menjelaskan, zakat mal harus ditunaikan seorang muslim ketika batas minimal harta (nisab) dan waktunya (haul) telah memenuhi syarat. Semisal, tabungan atau deposito yang setara harga 85 gram emas, maka seorang muslim wajib membayar zakat mal atas hartanya.

“85 gram emas inilah yang disebut nisab, sedangkan haulnya adalah satu tahun kepemilikan harta tersebut,” tutur Usbob.

Usbob mengingatkan bahwa dua syarat tersebut harus dipenuhi. Sehingga, ketika seorang muslim memiliki harta setara harga 85 gram emas atau lebih tetapi belum mencapai haul, yaitu periode satu tahun, maka tidak wajib membayar zakat mal, begitupun sebaliknya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut