Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila
Advertisement . Scroll to see content

SYL Minta Dibebaskan: Saya Bukan Penjahat, Ingin Kumpul dengan Keluarga

Jumat, 05 Juli 2024 - 17:07:00 WIB
SYL Minta Dibebaskan: Saya Bukan Penjahat, Ingin Kumpul dengan Keluarga
Eks Mentan SYL meminta hakim memvonis bebas dirinya atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Dia mengklaim bukan penjahat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadapnya atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengklaim bukan orang jahat dan ingin berkumpul kembali dengan keluarga.

“Saya bukan penjahat, apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang. Saya belum pernah dihukum. Saya menyesali perbuatan saya, saya siap mempertanggungjawabkan,” kata SYL saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Dia pun meminta hakim membebaskannya sehingga bisa berkumpul kembali dengan keluarga.

“Saya ingin bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di sisa hidup saya. Berdasarkan hal-hal di atas, maka saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim atas izin Allah SWT dan dilandasi hati nurani, untuk memutuskan kepada saya putusan bebas atau putusan yang seadil-adilnya,” tutur dia.

Diketahui, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia dianggap terbukti memeras anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS). Uang itu wajib dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," tutur jaksa.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut