KPK Masih Usut TPPU SYL, Disinyalir Terima Uang dari Kasus Lain di Kementan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung selesai. Pasalnya, lembaga antirasuah tengah mengusut dugaan perkara lain yang menjerat SYL.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, perkara TPPU SYL awalnya berkaitan dengan perkara pokok pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, belakangan KPK juga menyidik perkara lain di lingkungan Kementan.
"Awalnya kita TPPU-kan itu dari predikat crime, yang perkara yang awal, kan ada pemerasan ya, jual beli jabatan, kemudian juga yang lainnya, itu perkara awalnya. Tetapi kemudian ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan," ujar Asep dalam keterangannya, Senin (24/11/3025).
Adapun, sejumlah perkara korupsi lain yang diduga turut menyeret SYL di antaranya pengadaan mesin X-Ray dan pengadaan asam formiat (asam semut) untuk kebutuhan karet. Dengan demikian, KPK akan menelusuri dugaan TPPU juga di dua perkara ini.
Dia menerangkan, hal ini dilakukan agar seluruh pengungkapan TPPU ini berlangsung tuntas. Dengan demikian, KPK akan langsung membacakan dakwaan terkait TPPU SYL di seluruh kasus korupsi yang menjeratnya.
"Jadi perkara-perkara kemudian juga ada X-ray ya, itu kita tunggu kan di situ, biar semuanya. Karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut, ya dugaan kami ya, kepada Saudara SYL," ucap Asep.
"Dan itu harus sekaligus kita dakwaan. Itu mengapa untuk TPPU-nya menjadi perlu waktu tambahan seperti itu ya," tuturnya.