SYL Rampung Diperiksa Polda Metro, Dicecar 6 Pertanyaan soal Dugaan Pemerasan Firli
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) rampung diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (29/1/2024). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoboen mengatakan kliennya diperiksa kurang lebih satu jam. Menurutnya, penyidik mencecar SYL dengan enam pertanyaan.
"Tadi kurang lebih lima sampai enam pertanyaan dan sejaman waktu pemeriksaannya," kata Djamaludin kepada awak media, Senin (29/1/2024).
Dia menjelaskan, SYL dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri. Dia menilai pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi penyataan yang sebelumnya diberikan.
"Tadi pemeriksaan lanjutan dari yang sebelumnya saja, penguatan saja," katanya.
Djamaludin menyebut kliennya diperiksa berbarengan dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.
"Tadi yang di dalam saya lihat ada Pak Hatta saja. Tidak dikonfrontasi, pemeriksaannya secara terpisah," kata dia.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah kembali mengirimkan berkas perkara dengan tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas telah dilengkapi dan sudah dikirim pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 13.50 WIB.
"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo,” kata Ade Safri dalam.
Ade Safri menjelaskan, berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah dilengkapi sesuai catatan petunjuk P19. Apabila dinyatakan lengkap, berkas akan dilanjutkan ke tahap dua pelimpahan.
“Telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri.
Adapun berdasarkan foto yang diterima, beberapa penyidik tampak membawa berkas kantor Kejati DKI Jakarta. Mereka menyerahkan berkas tersangka Firli yang dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Editor: Rizky Agustian