Yusril Ihza Mahendra Nilai Belum Ada Bukti Firli Bahuri Peras SYL
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan mantan Ketua KPK dan tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri. Yusril menilai belum ada bukti kuat Firli memeras mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Awalnya, Yusril menjelaskan berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Firli yakni pasal 12 dan pasal 12 E dari UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor, ada unsur pemaksaan dalam pemerasan. Namun Yusril menilai, unsur pemaksaan atau pemerasan itu belum terbukti.
"Jadi pasal 12 itu terkait pemerasan itu ada unsur memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa agar dia dan dia berjanji akan melakukan sesuatu yang lain daripada kewenangannya," kata Yusril di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).
"Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan, apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu, diperas, sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli," sambungnya.