Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Tahanan KPK Tetap Dilantik Jadi Bupati Tulungagung Jika Menang Pilkada

Jumat, 29 Juni 2018 - 05:20:00 WIB
Tahanan KPK Tetap Dilantik Jadi Bupati Tulungagung Jika Menang Pilkada
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pasangan petahana calon bupati dan wakil bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo (Sahto), dikatakan unggul dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat berdasarkan hasil hitung cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan tetapi, status Syahri yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan suap menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Akankah dia tetap dilantik menjadi bupati jika nanti secara resmi dinyatakan menang?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Syahri tetap akan dilantik sebagai bupati Tulungagung jika memang terpilih. Pasalnya, sampai sejauh ini belum ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait kasus yang menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

“Ya (Syahri) tetap dilantik. Kan masih proses hukum. Orang tersangka kan belum inkrah, tetap dilantik,” ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/6/2018).

Dia menuturkan, hasil Pilkada Tulungagung 2018 saat ini masih berdasarkan hitung cepat dan belum ada keputusan resmi dari KPU. Jika KPU telah memutuskan Syahri sebagai bupati Tulungagung terpilih, Syahri dia akan tetap dilantik namun setelah itu akan dikembalikan lagi di rumah tahanan (rutan).

“Ini kan baru sebatas ‘andai’ (Syahri menang), masih versi quick count. Andai menang setelah penetapan oleh KPU, maka yang bersangkutan tetap dilantik sebagai bupati. Ini bupatinya nanti dipinjam dulu (untuk dilantik). Sesudah itu dibalikkan ke tahanan kalau misalnya  masih dalam proses penahanan. Dulu sudah pernah kami (Kemendagri) lakukan seperti itu dan enggak ada masalah,” ucap Bahtiar.

Bahtiar mengatakan, jika ternyata pengadilan kemudian memvonis Syahri bersalah atas kasus yang menjeratnya, Kemendagri akan melakukan tindakan administrasi pemerintahan dengan mengganti calon bupati terpilih tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 23  Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda)  dan Undang-undang nomor 10 tahun  2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Kalau nanti inkrah, sudah diputuskan (pengadilan), baru dilakukan tindakan adminstrasi pemerintahan. Apakah wakil bupatinya naik jadi bupati, lalu posisi wakil bupati diisi dari partai pengusung. Jadi, sudah diatur undang-undang. Dipastikan  pemerintahan (di Tulungagung) tetap berjalan,” tutur Bahtiar.

KPK resmi menahan Syahri Mulyo, Minggu (10/6/2018). Politikus PDIP itu ditahan lantaran kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan ‎di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, pihak swasta bernama Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung Sutrisno, dan pihak pemberi suap bernama Susilo Prabowo yang bekerja sebagai kontraktor.

Syahri diduga menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari Susilo Prabowo melalui perantara Agung Prayitno. Uang tersebut merupakan fee atas pemulusan proyek ‎pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.

Uang suap sebesar Rp2,5 miliar diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahapan yakni, pemberian pertama sebesar Rp500 Juta, pemberian kedua sejumlah Rp1 miliar, dan pemberian ketiga senilai Rp1 miliar.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut