Tahun Ini Tak Dapat THR, Wakil Ketua DPR: Harus Terima dengan Hati Lapang
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meniadakan tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat negara di tengah pandemi Covid-19 (virus corona). Salah satu pejabat negara yang terdampak adalah Ketua/Wakil/Anggota DPR.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta para pejabat negara bisa menerima kebijakan yang telah diputuskan Presiden Jokowi dengan penuh keikhlasan. "Termasuk kebijakan menteri hingga DPR tak dapat THR, menurut saya dalam situasi yang tidak biasa ini harus kita terima dengan hati yang lapang," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (15/4/2020).
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra ini juga meminta para pejabat mengerti keputusan tersebut diambil di tengah penyebaran Covid-19 yang memiliki dampak ke sejumlah aspek.
"Ya namanya dalam situasi prihatin seperti ini ya kita harus sama-sama ngerti, sama-sama memahami keadaan bahwa dalam keadaan ini juga kan kita merayakan hari raya secara sederhana, apapun itu mesti kita terima," kata Dasco.
Daftar Pejabat Negara yang Tak Dapat THR Tahun Ini
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh pejabat negara tidak akan mendapatkan THR pada tahun ini. Keputusan itu merupakan instruksi dari Presiden Jokowi.
"Presiden, wapres, menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut," kata Sri Mulyani lewat video conference, Selasa (14/4/2020).
Jokowi Putuskan Pensiunan PNS Tetap Dapat THR
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, PNS dan anggota TNI/Polri akan mendapatkan THR penuh namun tanpa tunjangan kinerja. Namun, keputusan itu hanya berlaku untuk PNS dan anggota TNI/Polri untuk eselon III ke bawah.
Untuk eselon I dan II, kata Sri Mulyani, Presiden memutuskan untuk tidak memberikan THR. Artinya, tak semua pejabat eselon selevel direktur dan dirjen tidak akan mendapatkan pendapatan tambahan saat Lebaran tahun ini.
Editor: Djibril Muhammad