Taipan Properti Tan Kian Tepis Dugaan Keterlibatan dalam Penyamaran Aset Jiwasraya
JAKARTA, iNews.id – Taipan properti Tan Kian menepis dugaan keterilibatannya dalam menyamarkan hasil dugaan korupsi Jiwasraya melalui proyek apartemen yang digarapnya. Melalui kuasa hukumnya, Andi Simangunsong, Tan Kian menyatakan tidak memiliki kerja sama pembangunan apartemen dengan Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.
Andi mengatakan, Tan Kian melalui salah satu perusahaannya PT Metropolitan Kuningan Properti (PT Metropolitan), memang mengadakan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Duta Regency Karunia (PT Duta) untuk membangun salah satu apartemen mewah di Jakarta Selatan. “Tidak ada nama Benny Tjokro di PT Duta, baik sebagai direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham,” ungkapnya melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Dia menjelaskan, dalam KSO tersebut, PT Duta menyediakan tanah yang statusnya clean, free, and clear kepada KSO. Sejak awal kerja sama, menurut Andi, PT Duta telah memiliki tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang sah.
“Kemudian PT Metropolitan akan membiayai pembangunan apartemen melalui presale dan sales, membangun dan memasarkan apartemen dimaksud. Keuntungannya kemudian akan dibagi antara PT Duta dengan PT Metropolitan,” ujarnya.
Andi menuturkan, baik PT Duta maupun Benny Tjokro, tidak pernah memberikan uang kepada kliennya maupun PT Metropolitan untuk membangun apartemen dimaksud. Sebelum memulai proyek pembangunan apartemen, pihak Tan Kian dan PT Metropolitan telah melakukan pengecekan sertifikat dimaksud kepada pihak BPN melalui Notaris dan dinyatakan clean, free, and clear.
“Apartemen tersebut telah selesai dibangun. Dari total hampir 600 unit, telah terjual 95 persen unit-unit apartemen dimaksud,” ucapnya.
Menurut dia, Pihak PT Duta justru menerima uang keuntungan (pembagian profit) dari proyek pembangunan apartemen dengan PT Metropolitan tersebut. “Tan Kian tidak ada urusan apapun dengan Jiwasraya dan tidak memiliki transaksi apa pun dengan Jiwasraya,” kata dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengungkapkan kerja sama antara Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property, Tan Kian, dengan tersangka kasus korupsi Jiwasraya yang juga Komisaris PT Hanson Internasional, Tbk Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Tan Kian membangun 500 unit apartemen di atas tanah milik Benny dengan nilai per unit mencapai Rp2 miliar- Rp3 miliar.
“(Tan Kian) KSO, jadi dia ada kerja sama tanahnya. Tanah Bentjok (Benny Tjokro) dibangun apartemen. Yang kami ingin tahu pasti, kembaliin dong kalau yang menjadi hak negara. Iya, tanah Bentjok di Kuningan (Jakarta Selatan),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Dia menuturkan, kerja sama keduanya tak tangung-tanggung. Dari apartemen yang dimiliki Tan Kian di atas tanah Benny terdapat 500 unit apartemen. “Itu ada 500 unit apartemen satu unit nilainya sekitar Rp2 miliar - Rp3 miliar kali 500, di daerah Kuningan,” ujarnya.
Febrie mengatakan, pemeriksaan terhadap Tan Kian untuk memastikan sumber uang yang digunakan untuk membangun apartemen tersebut. “Samarkan aset. Makanya dipastikan kalau ada kerja sama KSO, berapa uang dia masuk? Benar tidak itu uang dia? Jangan-jangan uang siapa, harus dipastikan dalam penyidikan,” tuturnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil