Tak Cuma Restoran Kafe, PKL dan Lapak Jalanan juga Dibatasi Pukul 20.00
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperketat pelaksanaan Pemberlakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau PPKM Mikro seiring meningkatnya kasus Covid-19. Jam operasional mal dan restoran dibatasi hingga pukul 20.00.
Pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang diperketat yakni jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran.
Selain itu, warung, rumah, makan, kafe, termasuk pedagang kaki lima dan lapak jalanan. Dalam hal ini baik yang berdiri sendiri, di pasar, maupun mal.
“Ini untuk untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas. Sisanya di-take away atau dibawa pulang," kata Airlangga, Senin (21/6/2021).
Dia menegaskan, layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. "Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehaan diterapkan secara ketat,” ujarnya.
Editor: Zen Teguh