Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Tak Cuma Yaqut, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:31:00 WIB
Tak Cuma Yaqut, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri
Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, dua orang lain juga turut dicegah.

Dua orang itu di yakni mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Mereka dicegah terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenang 2024.

"KPK telah mencegah tiga orang per hari kemarin, yang pertama YCQ, Menteri Agama 2020-2024, kemudian ada juga IAA yang merupakan Stafsus Menteri Agama pada saat itu dan FHM selaku pemilik travel haji dan umrah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Pencegahan terhadap ketiganya berlaku selama enam bulan ke depan. KPK menerbitkan pencegahan lantaran menilai keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk pengusutan perkara korupsi itu.

"Tentu dibutuhkan penyidik supaya yang bersangkutan tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan ini dengan baik," tutur dia.

Budi belum merinci kapan ketiganya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, keterangan ketiganya dibutuhkan untuk mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"KPK akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam penyidikan ini untuk melengkapi keterangan yang sudah diberikan para pihak pada tahap penyelidikan. Sehingga proses penyidikan ini yang saat ini masih berangkat menggunakan sprindik umum nantinya kemudian KPK bisa menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya siapa," tandas dia.

Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023-2024 ke penyidikan. 

Perkara itu berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut