Kasus Kuota Haji, MAKI Serahkan Dokumen Penting kepada KPK
JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengaku telah menyerahkan dokumen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dokumen itu disebut penting guna mengungkap perkara tersebut.
"Telah menyampaikan copy PDF dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Boyamin menjelaskan, SK tersebut yang menjadi dasar pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus.
Menurutnya, aturan tersebut melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus/plus hanya 8 persen, bukan 50 persen.
Boyamin menduga, penyusunan SK Menteri Agama tersebut disusun secara tergesa-gesa oleh AR alias Gus AD (salah satu staf khusus Menag), FL (pejabat eselon I di Kemenag), NS (pejabat eselon II di Kemenag) dan HD (pegawai setingkat eselon IV di Kemenag).
Dia menyatakan, terdapat dugaan penyimpangan berupa pungutan liar terhadap calon jemaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp75 juta.