Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, 2 Adik Ipar Nurhadi Minta Dijadwal Ulang Kamis

Selasa, 10 Maret 2020 - 21:35:00 WIB
Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, 2 Adik Ipar Nurhadi Minta Dijadwal Ulang Kamis
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rahmat Santoso dan Subhannur Rahman, dua adik ipar buron Nurhadi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan grarifikasi perkara di MA pada 2011-2016.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, seharusnya Rahmat dan Subhannur diperiksa untuk tersangka eks Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). Namun, keduanya mengonfirmasi tidak hadir lantaran menghadiri sebuah acara dan minta dijadwalkan ulang.

"Tidak hadir antara lain saksi untuk tersangka Nurhadi dan kawan-kawan. Ada dua orang, itu Pak Rahmat Santoso dan Subhannur, ada informasi untuk pemeriksaan ulang, diinformasikan pada hari Kamis nanti," ujarnya di Gedung KPK, Selasa (10/3/2020).

Ali mengatakan, saksi lainnya yaitu Thong Lena dari unsur swasta menghadiri pemeriksaan. Penyidik KPK, kata Ali mengorek informasi terkait aset-aset kekayaan yang dimiliki ketiga buronan.

"Kami mengonfirmasi terkait dengan pengetahuan saksi mengenai aset, mengenai barang-barang yang berhubungan dengan dugaan kepemilikan dari Nurhadi dan kawan-kawan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK pada 4 Maret 2020 telah memanggil ketiganya. Namun, hanya Rahmat Santoso yang hadir untuk memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu. Ali Fikri mengatakan Thong Lena tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi, sedangkan Subhannur meminta penjadwalan ulang.

"Dua orang tak hadir, untuk Thong Lena dia tidak hadir tanpa konfirmasi. Kami akan panggil ulang, pada kesempatan ini kami sampaikan agar yang bersangkutan kooperatif penuhi panggilan. Kedua Subhanur, dia ada konfirmasi namun meminta waktu untuk dijadwal ulang," katanya di Gedung KPK, Rabu, 4 Maret 2020 malam.

Dengan tidak hadirnya Rahmat Santoso dan Thong Lena yang memenuhi panggilan, berarti hanya Subhannur yang hingga kini belum memberikan hadir di gedung lembaga antirasuah. Subhannur selalu mengirimkan surat untuk permintaan penjadwalan ulang selama dua kali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut