Tak Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Peltu Lubis Dipecat dari TNI
PALEMBANG, iNews.id – Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara perjudian sabung ayam yang menewaskan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Maret 2025 lalu. Selain hukuman penjara, Peltu Lubis dipecat dari dinas militer.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang meminta hukuman 6 tahun penjara.
Majelis hakim menyebut, perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD, khususnya di Kodim 0427/WK, serta menurunkan kepercayaan masyarakat.
Sebagai Dansubramil, terdakwa justru membuka arena judi sabung ayam dan dadu guncang bersama Kopda Bazarsah, bukannya memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
"Akibat kegiatan ini, terjadi penggerebekan pada 17 Maret 2025 yang menyebabkan tiga polisi gugur saat bertugas," ujar Hakim Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).
Selama persidangan, terdakwa bersikap koperatif, mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulanginya. Peltu Lubis juga memiliki rekam jejak pengabdian 27 tahun sebagai prajurit TNI AD, pernah menjalankan beberapa operasi dan menerima penghargaan.
Majelis hakim memutuskan pidana pokok penjara 3 tahun 6 bulan serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan permainan judi," kata hakim.
Baik terdakwa maupun oditur militer menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Kuasa hukum keluarga tiga polisi yang gugur, Putri Maya Rumanti, mengaku kurang puas dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan.
"Meski kurang puas, kami senang karena terdakwa dipecat dari militer," ujarnya.
Editor: Donald Karouw