Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Sebut Hakim Dennie Arsan Cs yang Dilaporkan Tom Lembong Masih Boleh Pimpin Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Panggil Hakim, MA Juga Akan Pelajari Rekaman Persidangan Tom Lembong

Rabu, 06 Agustus 2025 - 17:59:00 WIB
Tak Hanya Panggil Hakim, MA Juga Akan Pelajari Rekaman Persidangan Tom Lembong
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto (tengah). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) akan memanggil tiga hakim yang memvonis Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikarsih Lembong atau Tom Lembong 4,5 tahun penjara. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul laporan dari kubu Tom Lembong soal dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Juru bicara MA, Yanto menuturkan, selain memanggil Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua Hakim Anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan, pihaknya juga akan memeriksa rekaman selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula.

"Kalau apakah yang bersangkutan (hakim) akan dipanggil? Ya jelas kan mau diklarifikasi, pasti, ya ditanya. Tentunya kan juga ada rekaman-rekaman waktu sidang itu ya ada rekaman. Kemudian ya pasti diklarifikasi, pasti kalau begitu ya," ucap Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Namun, MA tidak bisa mematikan waktu pemanggilan tersebut. Dia menyebut, pelapor dari kubu Tom Lembong ditangani oleh Badan pengawas MA. 

"Kalau tentang kapan itu nanti itu kan kewenangan Kepala Bawas (Kabawas) ya. Kabawas yang menjadwalkan itu," kata dia.

Sebagai informasi, laporan kubu Tom Lembong didaftarkan ke MA pada Senin (4/8/2025). Pelapor itu buntut putusan hakim yang memvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.

"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa Tom Lembong, Zaid Mushafi kepada wartawan di gedung MA Jakarta, Senin (4/8/2025).

Tom yang sebelumnya divonis 4,5 tahun akhirnya bisa bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari presiden Prabowo Subianto.

Zaid menambahkan bahwa pelapor ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. Sebab menurutnya Tom tidak ingin bebas begitu saja tanpa adanya, dia memiliki semangat untuk memperbaiki sistem hukum.

"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," ujarnya.

Tak hanya melapor ke MA, Zaid menyebut dirinya juga akan menyambangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan Ombudsman dan BPKP.

"Nah kalau untuk audit BPKP Siapa yang dilaporkan ya auditornya dan khususnya ketua tim auditnya Yang telah membuat audit," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut