Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

Tak Izinkan RDP soal Djoko Tjandra, Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD

Selasa, 21 Juli 2020 - 13:34:00 WIB
Tak Izinkan RDP soal Djoko Tjandra, Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, fungsi pengawasan lewat RDP DPR dilarang sepanjang tidak adanya izin dan jika diizinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Menurutnya izin ini hanya bersifat administrasi saja.

“Izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR,” ujar Boyamin.

Boyamin menjelaskan RDP Komisi III DPR ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR Puan Maharani. Dia menegaskan semestinya Azis Syamsuddin sebagai pimpinan DPR Korpolkam juga memberikan izin itu.

“Dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin patut diduga telah melanggar kode etik yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak,” katanya.

Sebelumnya, MAKI pernah melaporkan Azis karena diduga meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017. Saat itu Azis menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR pada 13 Januari 2020 lalu.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut