Tak Lolos Peserta Pemilu 2019, PBB Ajukan Gugatan ke Bawaslu Sore Ini
JAKARTA,iNews.id – Partai Bulan Bintang (PBB) memastikan mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menyatakan PBB tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2019 setelah gagal lolos verifikasi faktual.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB Afriansyah Ferry Noor mengatakan, partai bentukan Yusril Izha Mahendra itu akan mengajukan gugatan pada hari ini (19/2/2018). Rencananya dokumen gugatan diajukan langsung oleh Ketua Umum PBB Yuzril Ihza Mahendra sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kami sedang menyiapkan data-data dan rencananya Senin, 19 Februari 2018 jam 16.00 kami akan ke Bawaslu,” kata Afriansyah kepada iNews.id, Senin (19/2/2018).
Pascapengumuman hasil verifikasi faktual Sabtu 17 Februari, PBB langsung bergerak cepat mengumpulkan data-data sebagai bahan gugatan. Adapun data-data yang disiapkan dan akan diberikan kepada Bawaslu seperti, berita acara yang diperoleh PBB dan data-data pembuktian pemalsuan data di Manokwari Selatan yang diduga dilakukan oleh KPU.
“Kami sangat dizalimi dan kami sangat disakiti. Kami sudah siap, siap lahir batin. Dibilang tidak ikut pemilu saja kita siap, tetapi kita lawan dulu, jangan macam-macam,” ujar dia.