Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Tak Lulus TWK, 75 Pegawai KPK Tolak Pembinaan dari Pemerintah

Kamis, 27 Mei 2021 - 12:13:00 WIB
Tak Lulus TWK, 75 Pegawai KPK Tolak Pembinaan dari Pemerintah
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menolak pembinaan dari pemerintah. Keputusan itu disebut sudah disepakati 75 pegawai.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid yang juga salah satu pegawai tidak lolos meminta agar polemik 75 pegawai segera diakhiri.

"Kami sudah bersepakat dengan yang 75. Bahwa kami menolak untuk dibina. Jadi meski ada 24 yang akan dipisahkan dari 75, kami juga ndak akan mau. Kecuali, 75 itu secara otomatis dialihkan," kata Harun saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/5/2021).

Harun meminta agar seluruh pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia berharap agar para pimpinan mengakhiri polemik TWK yang berdampak pada pemecatan para pegawai KPK yang berintegritas.

"Pimpinan yang harus memiliki kearifan dan kebijakan menyikapi polemik ini. Pimpinan yang memulai, pimpinan juga yang mengakhiri," tuturnya.

Lebih lanjut, Harun juga menduga ada siasat jahat dari rakor antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa, 25 Mei 2021. Sebab, hasil rakor tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tentulah, itu kan siasat, siasat seakan-akan telah mengikuti arahan presiden. Padahal senyatanya, mereka membangkang. Publik sudah pinter membaca strateginya," katanya.

Sekadar informasi, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan. 

Keputusan tersebut diputuskan usai rakor bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa, 25 Mei 2021. Sejauh ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari lembaga antirasuah. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut