Tak Mabit di Muzdalifah dan Mina, Jemaah Haji Sakit Tidak Wajib Bayar Denda
MAKKAH, iNews.id - Jemaah haji 2023 sakit, disabilitas, dan lanjut usia (lansia) diperbolehkan tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah dan Mina. Mereka juga tidak diwajibkan membayar dam atau denda.
Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mengusung tagline "Haji Ramah Lansia" pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023. Adapun kuota haji Indonesia pada tahun 2023 sebanyak 229.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, yang masuk kategori lansia sebanyak 67.000 jemaah.
"Orang-orang yang memiliki uzur syar'i seperti jemaah sakit, lanjut usia, lemah fisik, dan disabilitas bagi mereka ada keringanan atau rukhsah. Salah satunya tidak mabit di Muzdalifah dan Mina, mereka tidak dikenakan sanksi bayar dam," kata Konsultan ibadah Dearah Kerja Makkah, Kartono, Sabtu (17/6/2023).
Kebolehan tidak mabit di Muzdalifah dan Mina ini, menurut Kartono, didasarkan atas pendapat Imam An-Nawawi di dalam Kitab Syarkh al-Muhadzab.
Dalam kitab tersebut dinyatakan bawa orang yang meninggalkan mabit di Muzdlifah dan Mina karena uzur maka tidak membayar dam. Mereka yang termasuk uzur adalah yang meninggalkan harta dan takut hartanya hilang jika mabit, orang yang takut dirinya sakit jika mabit, orang yang sakit dan merasa sulit jika mabit, orang yang menjaga orang sakit, orang yang menjaga budak lari, dan orang yang sibuk dengan urusan/pekerjaan, yang jika ditinggalkan menjadi terbengkalai.