Tak Mau Ditahan, Keponakan Ancam Laporkan Balik Wamenkumham
JAKARTA, iNews.id - Archi Bela, yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, akan melaporkan balik apabila ditahan usai diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Laporan juga akan dilakukan ke KPK.
"Ketika harapannya tidak ada penahanan, maka kami akan mengambil langkah yang menurut kami bisa mendukung klien kami. Baik melaporkan balik atau apa pengaduan ke instansi penegak hukum lain," kata Kuasa Hukum Archi, Slamet Yuono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Sementara pengacara lainnya, Donald menegaskan, pihaknya akan melaporkan balik Wamenkumham ke institusi Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penegak hukum yang akan kami tuju kalau tidak kepolisian itu sendiri maka KPK yang akan kami datangi," ujar Donald di kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Archi Bela yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa, dalam hal ini, Archi diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.
"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Adi Vivid, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq