Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan
Advertisement . Scroll to see content

Polri Sudah Periksa 18 Saksi terkait Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra 

Kamis, 11 Mei 2023 - 10:05:00 WIB
Polri Sudah Periksa 18 Saksi terkait Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra 
Dito Mahendra berstatus DPO. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Salah satunya merupakan saksi ahli.

"Penyidik telah melakukam pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli, sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut