Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah bakal Berlakukan WFA Lagi saat Mudik Lebaran 2026  
Advertisement . Scroll to see content

Tak Miliki Izin Operasi, 159 Travel Gelap Ditangkap

Rabu, 05 Mei 2021 - 13:28:00 WIB
Tak Miliki Izin Operasi, 159 Travel Gelap Ditangkap
Ilustrasi, sejumlah kendaraan travel gelap ditahan karena tidak memiliki izin operasi. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 159 travel gelap diduga membawa pemudik ditahan. Travel gelap tersebut dinilai tidak memiliki izin operasi.

Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto berharap tindakan tegas ini menimbulkan efek jera bagi masyarakat maupun agen travel yang masih nekat beroperasi tanpa izin resmi. 

"Sampai saat ini sudah 159 unit travel yang tidak mempunyai izin operasi dilakukan penahanan oleh Korlantas Polri di seluruh jajaran," ujar Arief dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, yang disiarkan melalui Youtube, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Dia mengingatkan, masyarakat yang nekat mudik dengan travel gelap akan merugikan diri sendiri. Apalagi, kata dia jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Nanti akan rugi, tidak ada jaminan asuransi dan lain-lain," ucapnya.

Menurutnya, diperlukan kesadaran bersama untuk tidak nekat mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kesadaran ini dinilai penting demi mencegah lonjakan penularan kasus positif Covid-19.

"Karena untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri. Mari kita biasakan tradisi baru, bahwa mudik digital itu keren," ucapnya.

Sementara itu, pemerintah resmi melarang mudik lebaran selama 12 hari terhitung 6-17 Mei 2021. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut