Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Timur Buntut Hina Suku Sunda 
Advertisement . Scroll to see content

Tak Penuhi Panggilan Ketiga, Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 14 Mei 2019 - 18:49:00 WIB
Tak Penuhi Panggilan Ketiga, Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa Polisi
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ustaz Bachtiar Nasir tidak menghadiri pemanggilan untuk kali ketiga yang dilayangkan Bareskrim Mabes Polri karena sudah berada di luar negeri. Polisi pun bakal menjemput paksa tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama itu.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, informasi dari pengacara menyebutkan Bachtiar Nasir tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini karena ada kegiatan di luar negeri. Dia mengatakan, nantinya Bachtiar Nasir akan dijemput paksa setiba di Indonesia.

"Oleh karenanya, sesuai Pasal 112 KUHAP ayat 2 yang menyebutkan kalau tidak hadir lagi maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan kepada yang bersangkutan kemudian dibawa ke Bareskrim baru didengar keterangannya dengan status sebagai tersangka," tuturnya di Mabes Polri, Selasa (14/5/2019).

Dedi menjelaskan, penyidik akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait jika sudah mendapatkan informasi Bachtiar Nasir tiba di Indonesia. "Maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, maka penyidik akan melakukan penyidikan," ujarnya.

Polisi, menurut Dedi, akan meningkatkan status Bachtiar Nasir sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai tahapan-tahapan yang dilakukan penyidik. Peningkatan status tersebut jika Bachtiar Nasir tak kooperatif pada penyidik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut