Tak Perlu Perpres, KPK Pertimbangkan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dari Kejagung dan Polri
Jumat, 04 September 2020 - 22:26:00 WIB
d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;
e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq