Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Aniaya Pacar di Depok Ditangkap, Kesal Ajakan Berbuat Kriminal Ditolak
Advertisement . Scroll to see content

Tak Perlu Perpres, KPK Pertimbangkan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dari Kejagung dan Polri

Jumat, 04 September 2020 - 22:26:00 WIB
Tak Perlu Perpres, KPK Pertimbangkan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dari Kejagung dan Polri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi; 

e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau 

f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut