Tak Semua Aset Rohadi Dirampas, KPK Ajukan Kasasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya kasasi untuk terdakwa Mantan Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi. Rohadi terbukti bersalah karena telah menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Jaksa Trimulyono Hendradi, hari ini telah menyatakan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rohadi," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).
Ali menjelaskan, kasasi yang diajukan karena ada beberapa barang bukti Rohadi yang tidak dirampas untuk negara.
"Adapun alasan upaya hukum ini diantaranya terkait dengan adanya barang bukti berupa beberapa aset Terdakwa Rohadi yang tidak dirampas untuk negara sebagaimana permohonan dalam surat tuntutan Tim Jaksa," tuturnya.
KPK berharap, Majelis Hakim pada MA akan mengabulkan permohonan tersebut sebagai upaya maksimal adanya efek jera pelaku korupsi melalui hukuman perampasan aset sebagai bagian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.
"Paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," katanya.
Sebelumnya, Mantan Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi divonis tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, pengadilan tinggi Jakarta memperberat hukuman Rohadi menjadi 4 tahun bui. Untuk denda, putusan PT sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mahkamah Agung (MA) tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq