Tak Semua ASN Bisa ke IKN, PANRB Siapkan Tiga Filter Ketat
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN. Nantinya, para ASN akan melewati proses penyaringan.
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menjelaskan pihaknya telah menyusun proses penyaringan sejak 2022. Kemudian, sejak Oktober 2024, dilakukan penyesuaian organisasi, jabatan, dan penempatan SDM, serta penataan aset kementerian/lembaga sesuai struktur kabinet baru.
"Seiring dengan perubahan struktur kabinet baru, Kementerian PANRB melakukan penapisan ulang, mempertimbangkan strategi pembangunan IKN dan arah pemerintahan baru agar perpindahan lebih efektif dan efisien," kata Purwadi dalam keterangan, Rabu (12/11/2025).
Proses penyaringan terhadap kementerian dan lembaga yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan melalui tiga filter utama. Pertama, pendefinisian peran strategis kementerian/lembaga, yaitu sejauh mana peran kementerian/lembaga tersebut penting bagi negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.
Kedua, identifikasi peran kementerian/lembaga sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan nasional dan sistem pertahanan dan keamanan. Ketiga, analisis risiko, yaitu menilai dampak jika fungsi kementerian/lembaga tersebut tidak segera dipindahkan ke IKN.
"Fokus kita bukan hanya pindah kantor, melainkan pindah pola pikir dan budaya kerja, agar pemerintahan di IKN menjadi simbol tata kelola baru," ujar Purwadi.
Editor: Puti Aini Yasmin