JAKARTA, iNews.id - Tujuh mantan kader Partai Demokrat yang baru saja dipecat yakni, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya dan Marzuki Alie akan mengajukan gugatan secara kolektif ke Pengadilan Negeri pada pekan depan. Mereka tidak menerima pemecatan itu.
"Mungkin minggu depan dilaksanakan (pengajuan gugatan)," kata Darmizal saat dikonfirmasi perihal waktu pengajuan gugatan pemecatan, Rabu (3/3/2021).
Putin: Ukraina Dipimpin oleh Geng Kriminal yang Duduk di Toilet Emas
Terpisah, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Marzuki Alie menjelaskan, urusan gugatan pemecatan itu sudah diserahkan ke pengacara yang akan mengurus gugatan tujuh orang kader yang dipecat.
"Itu sudah diserahkan ke pengacara, saya nggak tahu sih (waktu penyampaian gugatan) kalau terkait pembatalan SK (surat keputusan pemecatan)," kata Marzuki saat dihubungi.
Lucu, Prajurit TNI di Purwokerto Ini Takut Banget Disuntik Vaksin Covid-19
Marzuki menjelaskan, dirinya tidak tahu perihal gugatan pemecatan itu, karena semua gugatan 7 orang ini diurus oleh pengacara yang sama.
"Ya saya nggak tahu pengacaranya, karena diberhentikannya sama, kita jadikan satu aja. Cuma kasus pidana urusan saya," katanya.
Menurut mantan Ketua DPR ini, dirinya hanya dimintakan KTP dan SK Pemberhentian dari Partai Demokrat. Semua yang mengurusnya adalah Jhoni Allen Marbun (JAM).
"Saya nggak tahu pengacaranya, saya cuma diminta KTP sama SK pemberhentian. Yang urus pak JAM, karena dia merasa ada kedekatan kita semua karena dipecat kan," ujar Marzuki.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku