Tak Terima Dituduh Donatur Pembelian Senjata, Kivlan Laporkan Iwan ke Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan Iwan Kurniawan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/6/2019). Laporan tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni.
Iwan Kurniawan dilaporkan terkait pernyataannya yang disampaikan melalui rekaman video pada Selasa (11/6/2019) di Kantor Kemenko Polhukam. Dalam rekaman video tersebut Iwan mengaku diberikan uang Rp150 juta oleh Kivlan untuk membeli senjata api yang akan digunakan membunuh target operasi, yakni empat tokoh nasional.
"Di sini kita akan melaporkan Iwan Kurniawan atas keterangannya yang menurut testimoni. Karena perkara ini kan masih dalam pokok penyidik di Polda Metro Jaya belum ada putusan dari pengadilan," ujar Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Senin (17/6/2019).
Dia keberatan dengan pernyataan yang disampaikan Iwan. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta atau palsu.
Testimoni Iwan, kata dia diduga melanggar Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memberikan keterangan palsu.
"Ini bisa mencemarkan nama baik klien kami, melanggar Pasal 27 ayat 3 di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ucapnya.
Selain melaporkan atas keterangan palsu terhadap Iwan, Pitra juga melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada kliennya. Dalam laporan tersebut dia membawa barang bukti berupa rekaman video, screenshot pemberitaan dan barang bukti lainnya, yaitu tiga saksi yang namanya dirahasiakan.
"Untuk keselamatan, soalnya saksi ini tidak boleh diintervensi, nanti kita hadirkan dipengadilan saja, soalnya takut nanti ada intervensi," katanya.
Editor: Kurnia Illahi