Tama S Langkun Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Ekspor 5 Juta Ton Biji Nikel ke China
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan ekspor biji nikel sebanyak lima juta ton ke China. Presiden Jokowi diketahui melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 yang tertuang dalam dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S. Langkun meminta pendalaman terhadap sumber data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bea China.
"Apakah kesalahan pencatatan atau memang benar adanya. Untuk memastikan hal tersebut, tidak ada salahnya KPK koordinasi dengan Pemerintahan China," kata Tama, Selasa (27/6/2023).
Diketahui, KPK mengungkapkan hal tersebut melalui tim Koordinasi Supervisi (Korsup) yang berarti masih dalam tahap temuan koordinasi.
Tama S. Langkun -yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu- meminta ada tindak lanjut dari penanganan ekspor terlarang tersebut.