Tama S Langkun Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Ekspor 5 Juta Ton Biji Nikel ke China
"Jika benar terjadi dugaan korupsi sumber daya alam, bayangkan triliunan tupiah melayang karena orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Proses hukum siapa pun pelakunya," ujar politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu--.
Juru bicara nasional Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- melanjutkan, hal yang tidak kalah penting dalam penanganan dugaan korupsi adalah pemulihan aset negara.
"KPK gandeng PPATK untuk penelusuran kemana uang mengalir, siapa yang nikmati, dan ada di mana aliran dana tersebut. Hal ini tidak kalah pentingnya karena bagian dari penyelamatan sumber daya alam," ujar Tama.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel ilegal ke China. Dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke China tersebut berlangsung selama lebih dari 2 tahun.
"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (23/6/2023).
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai China. Hal itu terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai China.
"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," ucap Dian.
Editor: Faieq Hidayat