Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Negosiasi SPBU Shell Beli BBM Impor dari Pertamina Masuk Tahap Final
Advertisement . Scroll to see content

Tampang 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:35:00 WIB
Tampang 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne. (Foto: Dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat porsi minyak mentah oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor," katanya.

Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati. (Foto: @jktnewss/Instagram)
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati. (Foto: @jktnewss/Instagram)

Akibat perbuatan para tersangka, negara merugi Rp193,7 triliun. Namun, angkanya berpotensi melebihi temuan itu.

Sebab, jumlah tersebut merupakan penghitungan kerugian negara pada 2023. Sedangkan kasus yang disidik mencakup 2018 hingga 2023.

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya. (Foto: Dok. Kejagung)
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya. (Foto: Dok. Kejagung)

"Kemarin yang sudah disampaikan di rilis, itu Rp193,7 triliun. Itu tahun 2023. Makanya kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan.

Dia mengatakan, proses penghitungan dilakukan bekerja sama dengan ahli. Terlebih, terdapat sejumlah komponen yang harus diperhitungkan berkaitan penghitungan kerugian negara atas praktik haram tersebut.

VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne. (Foto: Dok. Kejagung)
VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne. (Foto: Dok. Kejagung)

Komponen tersebut, kata dia, mulai dari kompensasi hingga subsidi. Selain itu, penyidik perlu memastikan apakah komponen tersebut diterapkan di sepanjang 2018-2023.

"Soal menghitung kerugian itu nanti kalau bisa di-trace di 2018-2023, ini kan baru kompensasi 2023, aturan kompensasinya nanti mau kita cek. Ada gak di 2018, 2019, kalau gak ada berarti kan di 2018 bukan kerugian dong, karena gak ada," jelasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut