Tampang Alvi Maulana Pelaku Mutilasi di Mojokerto, Mengaku Sangat Menyesal
MOJOKERTO, iNews.id - Polisi menangkap Alvi Maulana (24) pelaku yang tega membunuh dan memutilasi istri siri berinisial TAS (25) menjadi 65 bagian. Potongan tubuh korban dibuang di jurang kawasan Jalan Raya Cangar Mojokerto–Batu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur hingga akhirnya ditemukan pada Sabtu (6/9/2025).
Polres Mojokerto yang menyelidiki kasusnya bergerak cepat menangkap pelaku usai mayat korban teridentifikasi. Alvi dihadirkan polisi saat konferensi pers dengan kedua kaki diperban diduga akibat ditembak.
Di hadapan polisi dan awak media, Alvi mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.
"Untuk keluarga saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya emosi, saya sangat menyesal," kata Alvi, Senin (8/9/2025).
Dia mengaku emosinya tidak terkendali setelah tidak diizinkan masuk oleh korban. Dia dikunci dari dalam dan harus menunggu hampir 1 jam hinggu pintu kamar kos mereka dibuka.
"Emosi saya memuncak karena sudah lama dikunci dari dalam. Ada masalah lain juga akumulasi," katanya.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 31 Agustus 2025 di rumah kos di Kota Surabaya. Saat itu, pelaku pulang larut malam namun pintu kos dikunci korban dari dalam.
"Pelaku menunggu satu jam hingga pintu dibuka. Korban langsung memarahi pelaku sehingga cekcok tidak terhindarkan," ujar AKBP Ihram.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil pisau dapur dan menusuk leher korban hingga tewas. Setelah itu, korban diseret ke kamar mandi dan dimutilasi menjadi sekitar 65 bagian.
"Di TKP kami temukan potongan kepala di belakang lemari. Beberapa bagian tubuh sudah dibuang ke jurang di Jalan Raya Cangar, Pacet," tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan potongan tubuh manusia berserakan di jurang kawasan Jalan Raya Cangar Mojokerto–Batu, Kecamatan Pacet. Analisis forensik pada telapak tangan berhasil memastikan identitas korban adalah TAS (25).
Hasil penyelidikan sementara, motif pelaku dilatarbelakangi sakit hati. Korban disebut temperamen, sering mengunci pelaku di kamar kos, serta kerap menuntut kebutuhan ekonomi.
"Mereka punya hubungan asmara tapi bukan pasangan suami istri sah," ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Editor: Donald Karouw