Kasus Mutilasi Mojokerto: Alvi Maulana Bunuh dan Mutilasi Korban Jadi 65 Bagian
MOJOKERTO, iNews.id - Kasus mutilasi yang berawal dari penemuan potongan tubuh manusia di jurang kawasan Pacet akhirnya diungkap Polres Mojokerto. Polisi menangkap pelaku bernama Alvi Maulana (24) yang tega membunuh dan memotong tubuh korban berinisial TAS (25) menjadi 65 bagian.
Potongan tubuh korban ditemukan berserakan di kawasan Jalan Raya Cangar Mojokerto–Batu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (6/9/2025). Identitas korban berhasil terungkap setelah polisi melakukan analisis forensik pada telapak tangan yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, pembunuhan terjadi di rumah kos kawasan Surabaya pada 31 Agustus. Malam itu, pelaku pulang larut dan pintu kamar kos terkunci dari dalam. Setelah menunggu satu jam, korban membuka pintu namun langsung memarahi pelaku.
"Awalnya pelaku pulang malam namun pintu kamar kos dikunci korban. Pelaku menunggu 1 jam baru dibukakan. Korban lalu memarahi pelaku. Pelaku kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban, menjadi akumulasi dan cekcok di malam hari tersebut," kata AKBP Ihram, Senin (8/9/2025).
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil pisau dapur lalu menusuk leher korban hingga tewas. Selanjutnya, korban diseret ke kamar mandi sebelum dilakukan aksi mutilasi sadis.
"Selanjutnya dilakukan peristiwa keji di kamar mandi dengan memisahkan bagian daging dan tulang korban. Di TKP kami temukan potongan kepala di belakang lemari. Kemudian ada beberapa yang sudah dibuang," katanya.