Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara Ditahan terkait Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi
Advertisement . Scroll to see content

Tampang Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara dan Pejabat PPK, Tersangka Korupsi Rp211 Juta

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:00:00 WIB
Tampang Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara dan Pejabat PPK, Tersangka Korupsi Rp211 Juta
Kedua tersangka korupsi proyek renovasi RSUD Ryacudu saat dibawa ke Rutan Kelas II A Kotabumi, Selasa (29/7/2025). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG UTARA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi renovasi RSUD Ryacudu, Selasa (29/7/2025). Keduanya langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka yakni Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi dr Aida Fitria Sugandi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek renovasi, Irwanda Dirusi, yang juga pelaksana dari perusahaan pemenang tender.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara Ready Mart Handry Royani menjelaskan, proyek renovasi gedung RSUD Ryacudu terdiri atas tiga paket pekerjaan dengan total anggaran Rp2,3 miliar.

"Paket pekerjaan mencakup renovasi ruang penyakit dalam Rp1,2 miliar, ruang kebidanan Rp945 juta dan ruang ICU Rp228 juta," ujar Ready, Selasa (29/7/2025) malam.

Namun, hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp211 juta.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua pejabat tersebut diperiksa selama 10 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Seusai pemeriksaan, mereka langsung ditahan di Rutan Kelas II A Kotabumi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut