Tangani 1.291 Kasus Korupsi sejak 2004, KPK Tersangkakan 22 Gubernur dan 281 Anggota Dewan
JAKARTA, iNews.id - KPK menangani 1.291 kasus korupsi sejak lembaga antirasuah didirikan pada 2004 hingga Juni 2021. Dari 1.291 kasus yang ditangani KPK tersebut, sebanyak 22 gubernur hingga 281 anggota dewan menjadi tersangka dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Data itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memberikan sambutan dalam diskusi Bincang Stranas PK yang digelar secara virtual, Rabu (6/10/2021). Berdasarkan data yang dikantongi Alexander, mayoritas korupsi yang ditangani KPK berkaitan pengadaan barang dan jasa.
"Berdasarkan perkara korupsi yang ditangani KPK, modus korupsi terbanyak adalah penyuapan terkait pengadaan barang dan jasa. Sejak tahun 2004 hingga Juni 2021, artinya selama KPK berdiri, ada perkara korupsi sebanyak 1.291 yang diproses KPK," kata Alex.
Selain 22 gubernur, KPK juga menindak 133 bupati/wali kota dan 281 anggota dewan dalam berbagai kasus korupsi. Alex melihat mayoritas tindak pidana korupsi yang ditangani KPK terkait suap-menyuap.
"Sebagian besar itu menyangkut perkara suap. Suap itu kalau kita pecah lagi juga kebanyakan terkait pengadaan barang dan jasa," tuturnya.
Lebih lanjut, Alex mengungkapkan KPK sudah menangani 36 kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan di bidang konstruksi dalam setahun belakangan. Korupsi di bidang konstruksi, kata Alex, dilakukan dengan berbagai modus.
"Terkait pengadaan di bidang konstruksi sepanjang tahun 2020 hingga Maret 2021, KPK telah menangani 36 kasus korupsi dengan berbagai modus, seperti penyuapan, pemberian gratifikasi, nilai HPS terlalu tinggi, atau mark up dari harga wajar, dan sampai jatah sewa bendera dalam proses tender," kata Alex.
"Itu modus-modus yang biasa dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama